PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — KEBIJAKAN KEARSIPAN
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disusun berdasarkan pengelompokan masalah yang dilakukan secara berjenjang terdiri atas: a. fungsi sebagai pokok masalah (primer); b. kegiatan sebagai sub masalah (sekunder); dan c. transaksi sebagai sub-sub masalah (tersier). (2) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem pengkodean dalam bentuk gabungan huruf dan angka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
