PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — KEBIJAKAN KEARSIPAN
(1) Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan pengelolaan naskah dinas yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan
serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan, yang digunakan dalam kegiatan penciptaan Arsip. (2) Ketentuan mengenai tata naskah dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
