PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 3 — KEBIJAKAN KEARSIPAN
(1) Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi: a. pengamanan ruangan penyimpanan Arsip; b. penentuan pengelola Arsip; dan c. pembuatan daftar Arsip.
(2) Ketentuan Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
