Pasal 12
BAB 3 — KEBIJAKAN KEARSIPAN
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. biasa/terbuka; b. terbatas; c. rahasia; dan d. sangat rahasia. (2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori biasa/terbuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Arsip yang dari segi fisik dan informasinya tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan. (3) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap Arsip yang dari segi fisik dan informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan. (4) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap Arsip yang dari segi fisik dan informasinya memiliki dampak yang luas bagi Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan negara. (5) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilakukan terhadap Arsip yang dari segi fisik dan informasinya memiliki dampak yang luas hingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa.
