PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen yang berasal dari negara- negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA. (2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan
tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
