Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-11-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK TIONGKOK
Pasal 1
Terhadap impor Polyester Staple Fiber berupa serat staple sintetik dari polyester, tidak digaruk, disisir, atau dipoles secara lain untuk dipintal yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00.00 yang berasal dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Negara asal, dan eksportir dan/atau produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No. Negara Asal Barang Eksportir/Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
- India a. Reliance Industries Limited b. Ganesh Polytex Limited c. Eksportir/Produsen Lainnya 5,82
16,67 16,67 2. Republik Rakyat Tiongkok a. Zhangjiagang Chengxin Chemical Fiber Co. Ltd. b. Jiangyin Hailun Chemical Fiber Co. Ltd. c. Huvis Sichuan Corporation d. Jinjiang Kwan Lee Co. Ltd. e. Nanyang Textile Co. Ltd. f. Exportir/Produsen Lainnya 0
0
0
0
0
11,94 3. Taiwan Seluruh Eksportir/Produsen 28,47
Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen yang berasal dari negara- negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA. (2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan
tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Pasal 4
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor Polyester Staple Fiber mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 559
