PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 6
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA
(1) PFPP wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jenjang jabatan pada awal tahun. (2) SKP bagi PFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
