PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 54
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) UPTJF Penilai Pemerintah bersama dengan UPPJF melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
