Pasal 53
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing kepada penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi. (3) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi. (4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada pimpinan UPPJF untuk mendapat penetapan kelulusan. (5) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan dengan UPTJF Penilai Pemerintah. (6) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh pimpinan UPPJF kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah
dengan tembusan kepada pimpinan UPTJF Penilai Pemerintah.
