Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (3) Peserta Uji Kompetensi untuk PFPP yang akan naik jenjang JF Penilai Pemerintah 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, harus: a. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; b. memiliki Angka Kredit minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan c. telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JF Penilai Pemerintah yang akan diduduki.
