PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) KPPN KPH melakukan monitoring dan rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN berdasarkan mekanisme Pembayaran Langsung. (2) Rekonsiliasi atas penarikan dan penyaluran PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan EA. (3) KPPN KPH menyampaikan laporan pelaksanaan penarikan dana PHLN dengan mekanisme Pembayaran Langsung kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara berkala.
