PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
(1) KPPN KPH menerbitkan SP3 setelah melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen surat perintah pembukuan Penarikan PHLN dan lampiran fotokopi NoD dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembayaran Langsung. (2) KPPN KPH menyampaikan SP3 kepada: a. Bank INDONESIA atau Bank, untuk digunakan sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan b. PA/KPA, untuk digunakan sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
