Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Penarikan PHLN melalui Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan
fotokopi Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date kepada EA dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. c. Berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen yang dipersamakan, PA/KPA mengajukan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN KPH dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN. d. Penyampaian Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat menggunakan aplikasi. e. Berdasarkan Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN KPH:
- menerbitkan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing); dan
- menyampaikan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) kepada Pemberi PHLN. f. Dalam hal penarikan PHLN dibiayai terlebih dahulu dari Rupiah Murni:
- pengajuan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) kepada Pemberi PHLN
dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. 2. transfer dana pengganti dilakukan ke R-KUN melalui rekening PHLN setelah Pemberi PHLN menerima surat pengantar Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing). g. Dalam hal penarikan PHLN dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara, maka:
- pengajuan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) kepada Pemberi PHLN dilakukan oleh KPPN KPH dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
- transfer dana pengganti dilakukan Pemberi PHLN ke rekening Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara. h. Sebagai pemberitahuan telah dilakukan transfer dana pengganti, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, serta tembusan ke KPPN KPH. i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar – Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1 dan huruf g angka 1.
j. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf i, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP3 Penarikan PHLN dengan lampiran fotokopi NoD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN KPH. k. Untuk Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) yang dibiayai terlebih dahulu dari rupiah murni, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan verifikasi SP3 Penarikan PHLN yang dilampiri fotokopi NoD dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) dan bukti arus kas masuk pada rekening penerimaan PHLN. l. Dalam hal terdapat NoD yang diterima Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara menyampaikan NoD tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. m. Untuk Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) yang dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum menerima NoD dari Pemberi PHLN sampai dengan batas waktu yang wajar namun tembusan surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing) sudah diterima dari KPPN Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN.
n. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan validasi dan verifikasi NoD dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar - Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing).
