PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 19
BAB 6 — PENGHAPUSAN
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian:
a. kesesuaian laporan hasil Inventarisasi dengan laporan Tim pendamping dan/atau pejabat/pegawai KPKNL yang ditugaskan; dan
b. kelengkapan dokumen pendukung.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen usulan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan Pengguna Barang disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi sesuai format sebagaimana tercantum dalam
