Pasal 18
BAB 6 — PENGHAPUSAN
Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN akibat gempa bumi kepada Pengelola Barang dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Untuk BMN yang sudah tidak ada karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar terjadi sebagai akibat gempa bumi, antara lain hilang, musnah, berkurang, hancur, terbakar, tertimbun, dan mati, permohonan harus dilengkapi dengan:
a. laporan hasil Inventarisasi; dan
b. surat pernyataan/keterangan dari Satkorlak.
(2) Untuk BMN yang sudah tidak ada karena dibongkar, dihancurkan, dibakar, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut dan dirobohkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat, permohonan harus dilengkapi dengan:
a. laporan hasil Inventarisasi; dan
b. surat pernyataan/keterangan dari Satkorlak/instansi teknis.
(3) Untuk BMN yang masih ada tetapi harus dimusnahkan karena rusak berat atau sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana, permohonan harus dilengkapi dengan:
a. laporan hasil Inventarisasi; dan
b. surat pernyataan/keterangan dari instansi teknis terkait.
