PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian dan Olahraga; b. Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; c. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; dan d. Tarif Laboratorium.
