PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana; c. Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana; d. Tarif Program Pascasarjana dan Profesi; dan e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
