PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR...
Pasal 6
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) KPA-PP bertanggung jawab hanya terhadap penyaluran dana. (2) Pengguna Dana PP bertanggungjawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari penerusan pinjaman. (3) Pengguna Anggaran/KPA-PP menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman.
