PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
