PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 6
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
