PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 5 — LEMBAGA KEUANGAN PELAKSANA KIP
LKP-KIP mempunyai tugas sebagai berikut: a. melaksanakan Penyaluran dana KIP dengan menanggung risiko kredit sepenuhnya (executing); b. melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya Penyaluran dana KIP sesuai dengan persyaratan- persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dan Perjanjian KIP, secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. membuka rekening tersendiri yang digunakan untuk menampung Pencairan dana KIP, pengembalian pokok, dan penerimaan bunga dan penerimaan lainnya dari Pengguna Akhir (End-Users).
