Pasal 8
BAB 5 — LEMBAGA KEUANGAN PELAKSANA KIP
(1) LKP-KIP ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan. (2) Untuk ditetapkan sebagai LKP-KIP, lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. Lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); b. Laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir dinyatakan wajar tanpa pengecualian oleh auditor independen; c. Laporan evaluasi kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir dinyatakan sehat atau cukup sehat oleh auditor independen; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tidak memiliki permasalahan dengan pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah; e. Memperoleh laba dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. Manajemen lembaga keuangan memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP-KIP dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
