PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) LKP-KIP menyusun laporan Penyaluran dana KIP. (2) LKP-KIP menyampaikan laporan Penyaluran dana KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. (3) Laporan Penyaluran dana KIP oleh LKP-KIP diaudit oleh auditor independen sesuai peraturan perundang-undangan.
