PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 7 — PENYALURAN DANA KIP
Jumlah dana KIP yang dapat disalurkan kepada: a. Usaha Mikro, paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. Usaha Kecil, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
