Pasal 12
(1) RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapat penetapan, paling lambat 2 (dua) www.djpp.depkumham.go.id
minggu sebelum penetapan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (2) RKA-KL yang telah ditetapkan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk setiap satuan kerja menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja serta menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (3) Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10 belum diterima, Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
