PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
(1) Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR mengakibatkan perubahan RKA-KL yang telah disepakati antara komisi terkait di DPR dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian RKA-KL. (2) Penyesuaian RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan DPR.
- Pasal 11 dihapus.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
