PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-11-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN...
Pasal 32
(1) Untuk menyelesaikan selisih antara saldo buku dengan saldo kas akibat kerugian negara, Kepala Kantor/Satuan Kerja melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelesaian administrasi berupa: a. Penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara; dan b. Peniadaan selisih.
