Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah yang dilakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dapat melakukan pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). (2) Pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah mengalami kesulitan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah pada saat realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai program/kegiatan prioritas daerah sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak dapat ditunda pembayarannya. (3) Besaran pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar kebutuhan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama sampai dengan
disalurkannya sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang ditunda.
