PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; b. tarif laboratorium dan simulator; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif klinik; dan e. tarif pedang pora, drumband, dan outbond.
