PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi penerimaan peserta pendidikan dan pelatihan; b. tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan; c. tarif pendidikan dan pelatihan teknis; d. tarif pendukung akademik; dan e. tarif layanan akademik lainnya.
