Pasal 15
(1) Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan dan tarif pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c. (2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. taruna teladan; b. taruna berprestasi nasional atau internasional; c. taruna dari keluarga miskin; d. taruna terdampak kondisi kahar; e. taruna yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau f. taruna/peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik
Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan.
