PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 14
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional
dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
