PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 7
(1) PA dan KPA Satker Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), menyampaikan DIPA beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menyampaikan DIPA beserta ADK kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Aplikasi RKAKL-DIPA.
