PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Dalam penyusunan DIPA, PA dan KPA Satker hanya dapat melakukan perubahan/revisi ADK berupa kode Kabupaten/Kota, kode kewenangan, dan kode kantor bayar.
