Pasal 10
(1) Dalam hal PA dan/atau KPA Satker Kementerian Negara/Lembaga belum menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan tanggal 20 Desember 2010, maka: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara dilampiri DIPA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara dilampiri DIPA yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan DNA.
(2) Dana yang dapat dicairkan atas DIPA Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan.
