PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini serta telah disahkan oleh DJPU, tidak diperlukan pengesahan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pendapatan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh KPPN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
