PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 24
BAB 7 — PENDAPATAN HIBAH YANG INELIGIBLE
(1) Apabila terjadi ineligible atas Pendapatan Hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan oleh K/L, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible Pendapatan Hibah yang bersangkutan. (2) Apabila terjadi ineligible atas Pendapatan Hibah yang telah diajukan register dan pengesahan oleh K/L, negara dapat menanggung atas jumlah yang ineligible melalui DIPA K/L yang bersangkutan.
