Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA
(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri: a. BAST; dan b. SPTMHL. (2) Dalam SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, telah www.djpp.kemenkumham.go.id
mencantumkan nilai barang/jasa/surat berharga yang diterima dalam satuan mata uang Rupiah. (3) Nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari BAST/dokumen pendukung hibah lainnya. (4) Apabila nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam mata uang asing, dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal BAST. (5) Apabila dalam BAST atau dokumen pendukung hibah lainnya tidak terdapat nilai barang/jasa/surat berharga, menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA penerima hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima.
