Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA
(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen. (2) Surat permohonan nomor register dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan; dan b. ringkasan hibah. (4) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan nomor register dilampiri dengan: a. Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH); dan b. SPTMHL. (5) BAPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) paling kurang memuat: a. tanggal serah terima; b. pihak Pemberi dan Penerima; c. tujuan Penyerahan; d. nilai nominal; e. bentuk hibah; dan f. rincian harga per barang.
