PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI...
Pasal 3
(1) PCMMEA disediakan dalam satu seri.
(2) Pada setiap keping PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan, Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran.
(3) Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam PCMMEA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
