PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI...
Pasal 2
(1) PCHT disediakan dalam tiga seri, yaitu Seri I, Seri II, dan Seri III.
(2) Pada setiap keping PCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran.
(3) Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCHT yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
