PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 56
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat risiko rendahnya penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) dan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4). (2) Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
