Pasal 55
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa di tahun anggaran 2021 dan/atau Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagai berikut: a. persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk Desa berstatus Desa mandiri yang diajukan oleh bupati/wali kota kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021;
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021; dan
perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dan/atau perekaman realisasi pembayaran tambahan BLT Desa tahun anggaran 2021; dan b. persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk Desa berstatus Desa mandiri yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021;
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021; dan
data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dan/atau data realisasi pembayaran tambahan BLT Desa tahun anggaran 2021.
