Pasal 42
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengetahui: a. besaran sisa Dana Desa di RKD hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 yang belum selesai diperhitungkan melalui perhitungan penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa; b. besaran sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran 2019 yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri sampai dengan tahun anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa; c. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2020 di RKD yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa; d. besaran sisa Dana Desa di RKUD hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 yang belum selesai diperhitungkan melalui pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil tahun anggaran 2021; e. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2021 di RKD; dan
f. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD. (2) Besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2020 di RKD yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2022. (3) Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diperhitungkan melalui pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil tahun anggaran 2022. (4) Pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (5) Dalam hal penyelesaian sisa Dana Desa di RKUD melalui pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil tahun anggaran 2022 tidak mencukupi, penyelesaian sisa Dana Desa dimaksud diperhitungkan pada penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil tahun anggaran 2023. (6) Sisa Dana Desa tahun anggaran 2021 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (7) Dalam hal penganggaran kembali oleh kepala Desa dan perekaman oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilaksanakan, sisa Dana Desa tahun anggaran 2021 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2022. (8) Dalam hal Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) tidak mencukupi, selisih sisa Dana Desa diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2023. (9) Besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
