PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 41
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa, dan laporan konvergensi pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan. (2) Dalam hal bupati/wali kota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana
Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dan meminta kepada bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
