PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 39
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas capaian keluaran Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (2) Pemantauan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau KPPN, terhadap: a. penyaluran Dana Desa termasuk BLT Desa; b. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; c. penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa; dan d. sisa Dana Desa di RKUD dan/atau RKD.
