PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 38
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. (3) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
