PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 31
BAB 7 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) SA-IP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SA-IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada tahun 2011.
