PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 26
BAB 4 — PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaporan Investasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
