PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 4 — PELAPORAN
Dalam hal Investasi Jangka Panjang dinilai dengan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, pencatatan dan pelaporan transaksi dilakukan secara periodik pada semesteran dan tahunan.
